Suara Publik
Ekosistem Gerobak & Warteg: Menakar Keadaraan Kebijakan Pangan Sore bagi UMKM

Ekosistem Gerobak & Warteg: Menakar Keadaraan Kebijakan Pangan Sore bagi UMKM

Oleh Ahmad Faruq Al-Anshari

Setiap pukul lima sore, wajah kota berubah secara diam-diam. Kemarau beton perkantoran dan sekolah perlahan digantikan oleh kerindangan gerobak dan warteg yang menjulang di tepi trotoar. Namun, di balik aroma bumbu rempah dan uap nasi yang menghangatkan perut, tersimpan konflik struktural yang belum tuntas: benturan antara manajemen ruang kota dan keberlanjutan ruang rezeki para pelaku UMKM pangan informal.

Realitas ini bukan sekadar persoalan estetika jalanan. Data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPS menunjukkan bahwa sektor kuliner skala mikro menyumbang porsi signifikan dari penyerapan tenaga kerja informal di perkotaan. Gerobak dan warteg adalah infrastruktur ketahanan pangan warga kota. Mereka melayani pekerja lembur, mahasiswa, dan keluarga prasejahtera dengan harga terjangkau dan waktu saji yang presisi: tepat saat perut mulai lapar dan pulang sekolah. Namun, status hukum yang tumpang tindih, retribusi yang tidak menentu, hingga operasi penertiban yang sering kali menyamaratakan antara pedagang sistematis dengan pengamen jalanan, menciptakan ketidakpastian ekologis yang menggerogoti kelangsungan usaha.

Dari kacamata kebijakan publik, pendekatan tata ruang yang kaku kerap mengabaikan dimensi sosio-ekonomi. Mengusir pedagang gorengan atau warteg hanya untuk mengembalikan "tata kota yang berantakan" ibarat memotong cabang pohon demi menyelamatkan batangnya—ekonomi rakyat akan layu tanpa disadari. Dalam perspektif fiqh muamalah, hal ini menyentuh prinsip hifz al-ma'isyah (penjagaan mata pencaharian) dan kaidah la darar wa la dirar (tidak boleh ada mudarat dalam pengaturan ketatanegaraan). Kebijakan yang hanya berorientasi pada ketertiban visual tanpa memuat peta keadilan mikro adalah kegagalan governance kontemporer. Kita sedang menghadapi buta kebijakan yang menganggap pedagang pinggir jalan sebagai musuh perencanaan kota, padahal mereka adalah ekosistem fungsional yang telah lama menjadi penyangga inflasi pangan rakyat.

Menakar keadilan bagi ekosistem ini menuntut pergeseran paradigma dari law enforcement yang represif menuju urban management yang adaptif. Solusi tidak terletak pada pengusiran, melainkan pada integrasi. Pertama, pemerintah daerah perlu merancang regulasi berbasis zonasi yang mempertimbangkan kerentanan sosial dan arus pedestrian, bukan sekadar larangan mutlak. Kedua, skema perizinan mikro harus disederhanakan secara nyata, menghilangkan birokrasi berbelit yang hanya menguntungkan pemodal bermodal kuat. Ketiga, sediakan kawasan kuliner sore yang terintegrasi dengan fasilitas dasar: air bersih, pembuangan limbah terarah, dan instalasi listrik aman. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip siyasah syar'iyyah, di mana kebijakan publik harus memprioritaskan maslahah masyarakat kecil tanpa mengorbankan ketertiban umum yang sesungguhnya.

Santri bukan berarti buta dunia — justru dari pesantren kami belajar bahwa ilmu tanpa keberpihakan pada rakyat adalah sia-sia.

Ahmad Faruq Al-Anshari
0
Suara Publik

Suara Publik adalah portal news digital yang menghadirkan informasi aktual, tajam, dan relevan untuk masyarakat modern. Fokus pada isu sosial, teknologi, ekonomi, pemerintahan, serta dinamika publik, Suara Publik hadir sebagai media yang mengutamakan kecepatan informasi tanpa meninggalkan akurasi dan integritas jurnalistik.

Kontak Kami

Informasi kontak belum tersedia.

© 2026 Suara Publik. All Rights Reserved.